🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News

Hukum Merokok Ditinjau Dari Ilmu Agama, Sains, Kedokteran, Sejarah, dan Aturan Negara

Hukum Merokok Ditinjau Dari Ilmu Agama, Sains, Kedokteran, Sejarah, dan Aturan Pemerintah
Saifulah.id
 - Hukum merokok menjadi polemik dikalangan pemuka agama, ada yang memakruhkan dan ada juga yang mengharamkan. Tapi sejauh ini tidak ada yang menghalalkannya. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan hukum yang berasal dari kitab suci Al-Qur'an, ilmu Kedokteran, Science, dan Sejarah?


Merokok Dalam Pandangan Agama

Untuk melihat pandangan hukum agama, kita harus melihat Al-qur'an, Hadits, dan pendapat para ulama sebagai penguat keimanan kita.

Al-Qur'an

Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى‎ berfirman:
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ
Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan", (QS. Al Baqarah:195)

وَمَنْ يَظْلِمْ مِنْكُمْ نُذِقْهُ عَذَابًا كَبِيرًا
"Barangsiapa di antara kamu yang berbuat zalim, niscaya kami rasakan kepadanya azab yang besar." (QS. Al-Furqan: 19)

Hadits

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَbersabda:
لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ
"Tidak boleh melakukan perbuatan yang membawa mudharat (bahaya) dan membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah, disahihkan oleh Al-Albani)

"Sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya" (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)

عن أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، عن النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: مَنْ كَانتْ عِنْدَه مَظْلمَةٌ لأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ فَلْيتَحَلَّلْه ِمِنْه الْيَوْمَ قَبْلَ أَلَّا يكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمتِهِ، وإنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سيِّئَاتِ صاحِبِهِ، فَحُمِلَ عَلَيْهِ 

"Barangsiapa yang berbuat zalim kepada saudaranya, baik terhadap kehormatannya maupun sesuatu yang lainnya, maka hendaklah ia meminta kehalalannya darinya hari ini juga sebelum dinar dan dirham tidak lagi ada. Jika ia punya amal salih, maka amalannya itu akan diambil sesuai dengan kadar kezaliman yang dilakukannya. Dan jika ia tidak punya kebaikan, maka keburukan orang yang ia zalimi itu dibebankan kepadanya." (HR Bukhari)
Walaupun di dalam Al-Qur'an dan As sunnah secara tersurat tidak ada menyebutkan kata merokok, namun secara tersirat merokok termasuk ke dalam perbuatan yang membawa mudharat atau bahaya baik bagi kesehatan diri sendiri maupun bagi orang lain. Dan hal ini bisa termasuk dalam kategori berbuat dzalim karena tidak menjaga amanah Allah terhadap kesehatan yang telah diberikan.


Ulama

  1. Qalyubi (Ulama mazhab Syafii wafat: 1069H), ia berkata, "Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para syaikh kami berpendapat rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya," Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli.
  2. bnu Allan (Ulama mazhab Syafii wafat: 1057 Hijriyah) As Sanhury (Mufti mazhab Maliki di Mesir wafat: 1015 Hijriyah), Al Buhuty (Ulama mazhab Hanbali wafat: 1051 Hijriyah), Assurunbulaly (Ulama mazhab Hanafi wafat: 1069 Hijriyah) juga menfatwakan haram hukumnya merokok, Al mausu'ah al fiqhiyyah al kuwaytiyyah.
  3. Habib Muhammad bin Anies Shahab: Rokok itu tidak najis dan tidak haram, karena tidak terbuat dari barang yang haram seperti air liur anjing/babi) tapi mengkonsumsinya membuat apa yang di amanatkan Allah jadi sakit, itu yang haram. Rokok itu tidak haram, tapi Merokoknya yang haram.
  4. Ustadz Abdul Somad juga di dalam ceramahnya menjelaskan gruru beliau di Kairo rata-rata mengatakan merokok itu haram.
  5. Ustadz Adi Hidayat: "Terlepas dari perbedaan pendapat, saya pribadi mengatakan merokok itu haram"



Merokok Dalam Pandangan Kedokteran

Dalam dunia kedokteran, bahaya rokok secara rinci telah dijelaskan dalam beberapa penelitian sejak dulu kala sampai sekarang.

Rokok Penyebab Kematian Terbesar

Merokok merupakan penyebab utama terbesar kematian yang sulit dicegah dalam masyarakat. Pada tahun 1950, setiap tahun hanya ada sekitar 300.000 kematian akibat kebiasaan merokok. Angka ini melonjak menjadi 1 juta kematian pada tahun 1965; 1,5 juta pada tahun 1975, dan menjadi 3 juta pada tahun 1990-an. Dari 3 juta kematian tersebut, 2 juta diantaranya terjadi di negara-negara maju dan sisanya (33,3%) terjadi di negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Merokok Penyebab Munculnya 25 Jenis Penyakit

Penyakit Dalam

Penyakit-penyakit tersebut antara lain adalah esophagus, faring, laring, pankreas, kandung kemih, penyakit asma, infeksi paru-paru, kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, stroke, demensia, disfungsi ereksi (impoten), menurunkan kekebalan tubuh, dan lain-lain. Juga ditemukan penyakit paru obstruktif kronis dan berbagai penyakit paru lainnya, yaitu penyakit pembuluh darah.

Penyakit Luar

Wajah keriput, gigi bercak dan nafas bau, lingkungan akan menjadi bau, menjadi contoh yang buruk bagi anak, menjadi gerbang minuman beralkohol dan penggunaan narkoba.

Pengaruh Asap Rokok

Beberapa hal yang terjadi pada tubuh ketika asap rokok dihisap antara lain :
  • Tekanan darah serta detak jantung Anda akan meningkat. Namun, aliran darah ke pembuluh darah kapiler Anda berkurang.
  •  Kadar oksigen dalam darah berkurang karena karbon monoksida yang ada pada darah justru mengalami peningkatan dari asap rokok.
  • Paparan bahan kimia yang terkandung pada asap rokok menyebabkan rambut halus di saluran pernapasan rusak. Selain itu, otot-otot kecil di saluran pernapasan juga akan terus berkontraksi.
  • Sistem imun (kekebalan tubuh) melemah sehingga membuat Anda rentan mengalami berbagai penyakit infeksi.

Merokok Mempengaruhi Prilaku

Seorang perokok akan mengalami fase kecanduan (adiktif). Kecanduan ini akan membentuk kepribadian yang egois. Hal ini bisa ditunjukkan dari sikap merokok disembarang tempat termasuk di fasilitas umum. Mereka tidak peduli meski sedang berdekatan dengan wanita hamil maupun anak kecil.

Selanjutnya perokok akan masuk pada fase bangga dan merasa keren kalau sedang merokok. Tanpa mereka sadari diri mereka jorok karena merokok. Abu dan puntung rokok seringkali berserakan dan menjadi sampah yang sangat menggangu lingkungan sekitar.

Sudah jelas sekali dalam tinjauan aspek kesehatan, sedikitnya terdapat 100 lebih penelitian -bahkan lebih- yang mengemukakan potensi bahaya merokok sejak belasan tahun lalu. Secara tidak langsung, tinjauan medis sudah menyatakan rokok sama sekali tidak membawa manfaat kepada tubuh manusia.


Merokok Dalam Pandangan Sejarah Keislaman

Khalifah Utsmany pada abad ke-12 Hijriyah juga melarang merokok. Orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.


Merokok Dalam Aturan Negara

Ada 8 negara yang mengharamkan merokok, baik itu negara islam maupun non-islam. Pelarangan tersebut tercermin dari isi aturan melalui fatwa, sanksi, dan penaikan harga jual rokok

Indonesisa (Fatwa MUI)

Melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-26 Januari 2009 di Sumatera Barat, ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat-tempat umum.

Fatwa ini juga di dukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Rokok, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Forum DPR, Perempuan Tanpa Tembakau serta tidak ketinggalan Departemen Kesehatan.

Arab Saudi

Dewan Fatwa kerajaan Arab Saudi yang mengharamkan rokok dengan fatwa nomor: (4947), yang berbunyi, "Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar", Fatawa Lajnah Daimah.


California

California merupakan salah satu negara bagian yang sangat ketat di Amerika Serikat. Sejak tahun 1993, California menetapkan aturan pelarangan merokok hingga 1,5 meter di luar gedung.

Tak sampai di situ saja, pelarangan merokok kemudian diperluas hingga 6 meter. Lalu di bar, restoran, ruang kerja hingga pantai pun menjadi tempat terlarang untuk merokok.

Singapura

Singapura merupkan salah satu negara di Asia yang terkenal ketat dengan aturan kebersihan dan merokok. Hal ini dapat kita lihat dari tingginya harga rokok yang dijual di Singapura yang mencapai Rp73.000 per bungkus.

Selain itu, rupanya Singapura juga secara tegas mengenakan sanksi terhadap masyarakat maupun wisatawan yang menyelundupkan rokok.

Kanada

Belum lama ini, Kanada menjadi negara bebas asap rokok. Peraturan larangan merokok juga berlaku di bar dan restoran lokal.

Makanya kini makin banyak wisatawan yang datang ke Kanada untuk mencari udara segar. Bahkan pada beberapa provinsi, pemilik toko atau minimarket harus menyembunyikan tembakau dari pandangan wisatawan.

Skotlandia

Hampir 10 tahun yang lalu Skotlandia telah membahas mengenai pelarangan pemajangan rokok di toko-toko.

Hal ini dikarenakan pemerintahannya yang sangat memperhatikan kesehatan anak-anak yang berisiko merokok pada usia muda.

Upaya tersebut juga diwujudkan lewat harga rokok yang begitu tinggi mencapai hampir Rp100.000 perbungkus pada tahun 2010.

Argentina

Negara yang keras melarang rokok berikutnya adalah Argentina. Negara ini menyetujui undang-undang yang akan melarang iklan tembakau dan merokok di tempat-tempat umum, serta memerlukan pesan peringatan pada kemasan produk rokok.

Sejak 2006, aturan dilarang merokok diberlakukan di tempat umum, bar, hingga restoran. Hal ini dikarenakan pemerintah memperkirakan bahwa tembakaiu akan memberikan kontribusi terhadap 40.000 kematian per tahun.

Selandia Baru

Rencana jangka panjang negara ini hingga tahun 2025 adalah untuk menghilangkan rokok di negaranya. Guna mewujudkannya, Selandia Baru terus meningkatkan harga rokok, bahkan pada tahun 2020, mereka akan menjual rokok senilai Rp960.000 per bungkus.

Sedangkan untuk saat ini, harga rokok di Selandia Baru telah mencapai harga sekitar Rp 221.153 per bungkus.


Alasan Klasik Perokok

Walaupun sudah jelas keharaman rokok dan dampak buruk yang ditimbulkan rokok. Akan selalu ada alasan bagi pecandu rokok untuk menghalalkan kebiasaaanya merokok.

Mereka mengatakan,"Kalau rokok haram, bagaimana nasib jutaan rakyat yang bekerja di pabrik rokok?Para petani tembakau, buruh pabrik, dan pedagang. Siapa yang akan memberi mereka makan?"

Kalau pernyataan ini berasal dari non-muslim mungkin tidak masalah. Karena mereka tidak mempercayai rezeki datangnya dari Allah. Yang miris adalah pertanyaan ini berasal dari umat islam itu sendiri.

Dalam Al-Qur'an Allah menjawab dengan firmannya:

قُلْ مَن يَرْزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ....فَسَيَقُولُونَ ٱللَّهُ

"Katakanlah (hai Muhammad kepada orang kafir Quraisy), "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? Maka mereka akan menjawab, "Allah" (QS. Yunus: 31)

Mau donasi lewat mana?

SeaBank - Saifullah (9016-9529-0071)

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

JAGO - Saifullah (1060-2675-3868)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.
Seorang Guru Bahasa Inggris, Kreator Digital, Editor, Publisher, Advertiser, Blogger, Youtuber, Distributor, Desain Grafis, Web Developer, dan Programmer.

Posting Komentar

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😪😭😱😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode



  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.