🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News

Pengumuman Penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Ketapang

Pengumuman Penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Ketapang
Saifulah.id
 - Telah dibuka penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Ketapang tahun ajaran 2021 dengan persyaratan sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 447 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang akan melaksanakan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

I. PERSYARATAN UMUM

A. CPNS

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah, kecuali usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran untuk Jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Rl dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  11. Berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintahan NKRI; 
  12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/evenf pelaksanaan seleksi;
  13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,50 (dua koma lima nol) untuk Eksak dan 2,70 (dua koma tujuh nol) untuk non Eksak;
  14. Nilai rata-rata Ijazah minimal 65 (enam puluh lima) untuk lulusan SMA/SMK/Madrasah Aliyah;
  15. Calon Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  16. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
  17. Peserta seleksi CPNS tahun 2019 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2021;
  18. Tinggi Badan untuk Pelamar jabatan Pemula-Polisi Pamong Praja : a. Pria minimal 160 cm; b. Wanita minimal 155 cm.
  19. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau penyandang khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas
  20. Ketentuan dan persyaratan calon pelamarpenyandang disabilitas,sebagai berikut:
    • a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
    • b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
      • Dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

B. PPPK NON GURU

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK , prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintahan NKRI;
  11. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/evenf pelaksanaan seleksi;
  12. Pelamar jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
  13. Minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
    b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia/HRD, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah / Yayasan.
  14. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Non Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
    • b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
      • Dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

II. KHUSUS SELEKSI PPPK GURU

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, disampaikan hal-hai sebagai berikut:
  1. Pemerintah Kabupaten Ketapang sebagai Instansi Daerah melaksanakan pengumuman Formasi Kebutuhan PPPK Guru dan Pemberkasan Nomor Induk PPPK yang telah lulus Seleksi;
  2. Seleksi dan verifikasi administrasi PPPK Guru akan dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi);
  3. Masa Hubungan Perjanjian Keija Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

III. PERSYARATAN KHUSUS

Dokumen persyaratan diunggah pada akun SSCASN pelamar adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih/grayscale) dan pelamar memastikan berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

A. CPNS

  1. Surat lamaran ditujukan Kepada Bupati Ketapang yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000 asli ;
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum memiliki (KTP-el);
  3. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  4. Ijazah asli Perguruan Tinggi untuk jenjang Pendidikan S-1/D-IV/D-III dan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli untuk jenjang Pendidikan SMA / MA / SMK sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  5. Ijazah Profesi asli bagi pelamar jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Ahli Pertama-Perawat (Ners), Ahli Pertama-Bidan (Profesi Bidan) dan Apoteker (Ijazah S-1/D-IV dan Ijazah Profesi discan menjadi 1 (satu) file PDF);
  6. Transkrip Nilai Akademik asli untuk jenjang Pendidikan S-1/D-IV/D-III dan Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli untuk jenjang Pendidikan SMA/MA/SMK;
  7. Apabila Ijazah dan Transkrip Nilai Asli hilang, terbakar atau rusak pelamar wajib mengunggah/upload Asli Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi /Sekolah yang disertai dengan Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat, dan Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi/Sekolah (Semua surat dan FC Ijazah dan Transkrip Nilai legalisir di scan menjadi 1 (satu) file PDF);
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bukan Internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pasa Surat Tanda Registrasi bagi pelamar tenaga kesehatan;
  9. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000, yang berisi tentang:
    1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Ketapang dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;
  11. Surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;
  12. Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi pelamar disabilitas.

B. PPPK NON GURU

  1. Surat lamaran ditujukan Kepada Bupati Ketapang yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000 asli;
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum memiliki KTP-el;
  3. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  4. Ijazah asli Perguruan Tinggi sesuai dengan jabatan yang dilamar, Khusus pelamar jabatan Dokter, Ahli Pertama-Perawat (Ners), Ahli Pertama-Bidan (Profesi Bidan) dan Apoteker disertai dengan Ijazah Profesi (Ijazah S-1/ D-IV dan Ijazah Profesi discan menjadi 1 (satu) file PDF);
  5. Transkrip Nilai Akademik asli;
  6. Apabila Ijazah dan Transkrip Nilai Asli hilang, terbakar atau rusak pelamar wajib mengunggah/upload Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi yang disertai dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat asli, dan Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi (Semua surat dan FC Ijazah dan Transkrip Nilai legalisir di scan menjadi 1 (satu) file PDF);
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bukan Internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
  8. Surat Keterangan minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman dibidang kerja yang relevan yang ditanda tangani oleh :
    • a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di Instansi Pemerintah;
    • b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.
  9. Surat Pernyataan 4 (empat) point yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000, yang berisi tentang:
    1. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    2. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Rl dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
    4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  10. Surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;
  11. Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi pelamar disabilitas.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK NON GURU

  1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCASN;
  2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halamanhalaman pendaftaran online tersebut.
  3. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.
  4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
  5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCSN dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman.
  6. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK, hanya melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan;
  7. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test) BKN;
  8. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
  9. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang;
  10. Pada halaman daftar ditampilan SSCASN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS dan PPPK Non Guru menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;
  11. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
  12. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
  13. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscasn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;
  14. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju;
  15. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;
  16. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode.
  17. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
  18. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

V. PELAKSANAAN UJIAN

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK Non Guruakan diumumkan melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.ketapangkab.go.id:
  2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK Non Guru menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT);
  3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id.
  4. Syarat mengikuti Seleksi (SKD dan Seleksi Kompetensi) sebagai berikut:
    • a. Membawa KTP asli dan fotokopi KK; 
    • b. Membawa Ijazah asli; 
    • c. MembawaTranskrip nilai akademik asli; 
    • d. Membawa Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Pelamar Tenaga Kesehatan; 
    • e. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian; dan 
    • f. Memenuhi persyaratan tinggi badan (Khusus Pelamar Jabatan Pemula-Polisi Pamong Praja)
  5. Apabila peserta ujian tidak membawa dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur; 
  6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Kabupaten Ketapang bkpsdm.ketapangkab.go.id
  7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur; 
  8. Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi pada saat pelaksanaan tes menggunakan pakaian kemeja putih, celana/rok warna hitam, kerudung hitam (bagi wanita yang berhijab) dan sepatu hitam ; 
  9. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
    • a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
      1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
      2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
      3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
      4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
      5. Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara online dan tertera pada papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang;
      6. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
      7. Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
    • b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai berikut:
      1. Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan sistem CAT; 
      2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); 
      3. Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masingmasing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  10. Materi Seleksi PPPK Non Guru terdiri dari:
    • a. Tes Kompetensi
      1. Kompetensi Teknis
      2. Kompetensi Manajerial
      3. Kompetensi Sosio Kultural
    • b. Tes Wawancara (berbasis computer)
    • c. Kelulusan Tes Kompetensi didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


VI. KETENTUAN LAIN

  1. Seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK Nonguru) Tahun 2021 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
  2. Tempat Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru di Ruang CAT Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang Jalan Dr. Suharso Ketapang.
  3. Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Pelaksanaan Seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) Tahun 2021. 
  4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  5. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  6. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimanaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 hanya dapat dilihat dalam situs online http://sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.ketapangkab.go.id.
  7. Para calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 6 (enam) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian. 
  8. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Ketapang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu. 
  9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka dapat digantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan database pada sistem SSCASN.
  10. Kesalahan dan kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. 
  11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) Tahun 2021 Pemerintahan Kabupaten Ketapang, tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  12. Keputusan Panitia Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
  13. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN http://sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.ketapangkab.go.id.
  14. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 dapat menghubungi Nomor Hp. 081345976510 via WhatsApp dan sms serta email [email protected] pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 - 16.00 wib.


VII. JADWAL SELEKSI (TENTATIVE)

A. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021

B. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2021

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2021

Catatan: apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website http://sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.ketapangkab.go.id.

Tanda Tangan Bupati ketapang Martin Rantan,SH., M. Sos


SELENGKAPNYA LIHAT DOKUMEN DIBAWAH

Mau donasi lewat mana?

SeaBank - Saifullah (9016-9529-0071)

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

JAGO - Saifullah (1060-2675-3868)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.
Seorang Guru Bahasa Inggris, Kreator Digital, Editor, Publisher, Advertiser, Blogger, Youtuber, Distributor, Desain Grafis, Web Developer, dan Programmer.

Posting Komentar

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😪😭😱😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode



  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.