🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News

Awas Kebijakan Baru KOMINFO, Kewajiban Registrasi Ulang Nomor Prabayar Dengan KTP dan KK, Tidak Ikut= Blokir!

Siang ini saya mendapat SMS dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO). Awalnya saya pikir hanya SMS himbauan saja tanpa disuruh melakukan apa-apa. Tapi setelah saya cek link yang terdapat di dalam pesan tersebut, ternyata pesan ini bukan main-main. Ada konsekuensi yang akan kita dapat jika tidak mengikuti kewajiban yang diberlakukan oleh KOMINFO ini.
sms, kominfo, kewajiban registrasi, kartu telekomunikasi
Semakin lama saya semakin serius membacanya, sampai di paragraf terakhir saya mendapat kesimpulan bahwa, ini merupakan salah satu usaha Pemerintah untuk mendata semua penduduk berdasarkan nomor hp yang kita pakai. Sehingga ini menjadi langkah konkret sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor handphone untuk tindak kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber, dan kejahatan yang lain. Selain itu tentu ini akan memberikan rasa aman bagi kita sebagai pengguna saat bertransaksi secara online atau non tunai. Ditambah lagi data pengguna bisa dipakai juga untuk kepentingan keuangan, penyaluran dana, bantuan pemerintah dan hal lain yang sejenisnya.

Coba kita bayangkan, jika semua nomor hp di isi dengan data sesuai validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), secara otomatis jika ada laporan masyarakat tentang penipuan atau tindakan kriminal dari nomor tersebut, maka akan dengan mudah dilakukan pencarian dan penggrebekan sang pelaku, bukan?

Eh bang, kalau pelakunya tidak daftarkan nomor KTP dan KK nya kan berarrti bisa tidak terdeteksi toh? Berarti percuma saja dong.
Yup, benar sekali. Oleh sebab itu terdapat ancaman atau lebih tepatnya konsekuensi jika kita tidak mendaftarkan kartu kita sesuai dengan KTP dan KK, yaitu akan terjadinya pemblokiran bertahap terhadap pengguana kartu lama dan kartu tidak bisa diaktifkan untuk yang baru membeli kartu. Jadi mau tidak mau harus tetap melakukan registrasi.

Pemblokiran bertahapnya seperti apa?
Pemblokiran bertahap bagi pengguna kartu lama tersebut meliputi pemblokiran panggilan keluar dan SMS keluar jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan, lalu pemblokiran panggilan masuk dan SMS masuk jika tidak melakukan registrasi ulang setelah pemblokiran pertama, kemudian pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi 15 hari setelah pemblokiran kedua.

Mulai kapan kebijakan ini berlaku?
 Kewajiban registrasi kartu ini secara efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017

Bagaimana dengan anak-anak yang belum punya KTP?
Nah, untuk mereka yang belum mempunyai KTP, pendaftarannya melalui NIK yang ada di dalam KK.

Lalu bagaimana dengan Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan provider komunikasi kita?
Mereka jug diwajibkan untuk mendaftarkan kartunya, tapi syaratnya yang agak berbeda, yaitu dengan menggunakan Paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).

Cara registrasinya bagaimana?
Caranya, ketik: NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444
Contoh: 1234567890987654#1234567890123456#

Kalau untuk WNA, registrasi dapat dilakukan dengan datang ke gerai pnyelenggara jasa komunikasi dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan tadi.

Dalam proses registrasi, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil. Prosesnya berlangsung maksimal 1x24 jam.

Jumlah nomor yang dapat diregistrasikan sendiri maksimal 3 nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Jadi jika lebih dari 3 nomor, maka nomor berikutnya hanya bisa di daftarkan melalui gerai penyelenggara.

Untuk nomor atas nama korporasi (bukan perorangan) tetap didaftarkan atas nama perorangan. Registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dengan jumlah yang tidak dibatasi.

Jika pelanggan mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi bisa menghubungi layanan pelanggan di 185. Sedangkan jika mengalami kendala data kependudukan, dapat menghubungi Ditjen Dukcapil atau mengunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melalui call center 1500537 pada hari dan jam kerja.

Untuk info yang lebih jelas bisa berkunjung ke sini. Terima kasih sudah membaca artikel tentang Kewajiban Registrasi Ulang Nomor Prabayar Dengan KTP dan KK.

Registrasi kartu, telekomunikasi, ktp, kk, kominfo
registrasi ulang, kartu, telekomunikasi, ktp, kk, kominfo

Mau donasi lewat mana?

SeaBank - Saifullah (9016-9529-0071)

BRI - Saifullah (05680-10003-81533)

BCA Blu - Saifullah (007847464643)

JAGO - Saifullah (1060-2675-3868)

BSI - Saifullah (0721-5491-550)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.
Seorang Guru Bahasa Inggris, Kreator Digital, Editor, Publisher, Advertiser, Blogger, Youtuber, Distributor, Desain Grafis, Web Developer, dan Programmer.

Posting Komentar

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😪😭😱😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode



  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.