Di Indonesia, dinamika politik sering kali mengundang perhatian banyak pihak, termasuk para purnawirawan. Beberapa waktu lalu, sejumlah purnawirawan tentara memberikan tekanan agar Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran, dimakzulkan dari jabatannya.
Langkah ini tentu memunculkan berbagai reaksi, baik dari kalangan pemerintahan maupun masyarakat. Namun, seharusnya sikap yang diambil oleh para purnawirawan ini perlu dipertimbangkan kembali.
Alih-alih menuntut pemakzulan Wapres yang tentunya menyita banyak perhatian politik, para purnawirawan justru sebaiknya lebih memfokuskan usaha mereka pada permasalahan yang lebih mendesak dan lebih berkaitan langsung dengan kepentingan negara dan rakyat, yaitu memperjuangkan Undang-Undang (UU) yang mengatur perampasan aset bagi koruptor.
Mengapa demikian? Berikut ini adalah beberapa alasan yang menjelaskan bahwa sikap purnawirawan yang mendesak pemakzulan Wapres tersebut tidaklah tepat, dan lebih baik memperjuangkan peraturan yang lebih krusial seperti UU perampasan aset bagi koruptor.
1. Pemakzulan Wapres Tidak Menyelesaikan Masalah Rakyat
Dalam sistem demokrasi Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui proses yang telah ditentukan oleh konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.
Menuntut pemakzulan Wakil Presiden tanpa bukti yang jelas akan hanya menambah ketegangan politik dan mengalihkan perhatian publik dari isu-isu lebih mendasar.
Pemakzulan semestinya dilakukan jika ada pelanggaran konstitusi yang sangat berat, bukan berdasarkan alasan politis atau ketidaksetujuan semata.
Sementara itu, masalah yang lebih substansial dan langsung berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, seperti korupsi yang merugikan negara, jauh lebih mendesak untuk diselesaikan.
Korupsi masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sumber daya negara dan mempengaruhi kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat.
Mengalihkan perhatian pada pemakzulan Wapres akan mengalihkan fokus dari perjuangan untuk menanggulangi korupsi, yang adalah masalah utama yang harus diselesaikan.
2. Fokus pada Pemberantasan Korupsi dengan Peraturan yang Tegas
Korupsi adalah masalah besar yang melibatkan banyak pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Meskipun berbagai upaya untuk menanggulangi korupsi sudah dilakukan, hasilnya sering kali tidak maksimal.
Salah satu masalah yang ada adalah kurangnya efek jera bagi para pelaku korupsi. Tidak jarang kita mendengar kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara, tetapi setelah menjalani hukuman, harta mereka tetap utuh atau bahkan bertambah.
Di sinilah peran penting UU perampasan aset bagi koruptor. Jika ada undang-undang yang tegas untuk merampas harta hasil korupsi, maka ini akan memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku korupsi.
Harta yang dirampas dapat digunakan untuk membangun kembali negara dan mensejahterakan rakyat, terutama mereka yang paling membutuhkan.
Dengan adanya peraturan ini, negara akan lebih tegas dalam menangani kasus korupsi, yang pada gilirannya akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik dan memberi rasa keadilan yang lebih tinggi.
3. Menggunakan Waktu dan Energi untuk Kepentingan yang Lebih Besar
Sebagai purnawirawan, yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang militer dan kehidupan berbangsa, seharusnya mereka bisa lebih bijak dalam menggunakan pengaruh dan kapasitas yang dimiliki.
Alih-alih terjebak dalam perdebatan politik yang dapat memecah belah masyarakat, mereka seharusnya lebih fokus pada hal-hal yang bersifat konstruktif.
Salah satunya adalah memperjuangkan berbagai kebijakan yang dapat membawa perubahan positif bagi negara, seperti UU perampasan aset koruptor.
Perjuangan untuk UU semacam ini dapat membangun solidaritas nasional yang lebih kuat. Masyarakat tentu akan lebih mengapresiasi upaya para purnawirawan yang memperjuangkan hal-hal yang lebih substansial dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar memperjuangkan kepentingan segelintir kelompok.
4. Korupsi Merupakan Musuh Bersama
Korupsi merupakan masalah yang merugikan seluruh rakyat Indonesia. Hanya dengan bekerja sama, kita bisa menciptakan sebuah sistem yang bersih dari praktik-praktik kotor ini.
Dalam hal ini, para purnawirawan bisa berperan aktif dalam mendorong perubahan yang lebih besar. Mereka memiliki kapasitas untuk membangun dialog yang sehat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga hukum untuk mewujudkan sistem yang lebih transparan dan bebas korupsi.
Melalui UU perampasan aset koruptor, Indonesia bisa lebih memperkuat sistem hukum dan memberikan pelajaran bagi para pelaku korupsi, terutama yang berada di posisi strategis.
Ini juga akan menjadi langkah besar dalam menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
5. Membangun Negara yang Lebih Adil dan Sejahtera
Salah satu tujuan utama dari negara Indonesia adalah menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Dengan memperjuangkan UU perampasan aset koruptor, purnawirawan dapat berkontribusi dalam memperjuangkan keadilan ini. Korupsi adalah salah satu penyebab utama ketimpangan sosial di Indonesia.
Jika para koruptor yang merugikan negara dihukum dengan lebih tegas, maka uang yang selama ini disalahgunakan dapat dikembalikan untuk pembangunan yang lebih baik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih merata.
Mengubah sistem yang ada untuk memastikan bahwa tidak ada lagi yang lepas dari hukum akan memberi dampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
Sebagai individu yang memiliki pengaruh di masyarakat, purnawirawan memiliki kesempatan untuk berjuang dalam menciptakan keadilan ini.
Kesimpulan
Sikap purnawirawan yang mendesak pemakzulan Wapres, jika dilakukan tanpa dasar yang jelas, hanya akan menambah kegaduhan dalam dunia politik Indonesia.
Alih-alih menghabiskan energi untuk hal tersebut, lebih baik mereka memperjuangkan hal-hal yang lebih mendesak dan krusial bagi negara, seperti memperjuangkan UU perampasan aset bagi koruptor.
Hanya dengan cara ini kita bisa memastikan bahwa keadilan dan kesejahteraan dapat tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa adanya hambatan dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.